Menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN khusus di bidang ketenagakerjan, yaitu dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, itu tidak bisa dihindari dan harus dihadapi dengan kesiapan tenaga kerja Indonesia untuk bersaing di segala bidang, dan hal yang paling mendasar adalah implementasi terhadap peraturan hukum ketenagakerjaan yang harus benar-benar diterapkan terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, merupakan proteksi yang memberi batasan-batasan terhadap jabatan-jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan memiliki standar kompetensi dengan batasan jangka waktu bekerja serta wajib ada tenaga pendamping tenaga kerja Indonesia, harus benar-benar selektif mungkin untuk diterapkan sehingga tidak terjadi di lapangan kerja di Indonesia semua pekerjaan dapat dikerjakan oleh tenaga kerja asing, batasan-batasan mengenai pekerjaan dengan jabatan-jabatan tertentu serta batas waktu dengan tujuan memberikan perlindungan kesempatan terhadap tenaga kerja Indonesia.Facing the era of AEC specialized in the field of employment i.e. with the influx of foreign labor to Indonesia, it is inevitable and must be faced with labor Indonesia’s readiness to compete in all areas, and the most fundamental thing is the implementation of regulatory labor laws that should be completely applied to the use of foreign labor. Supervising the implementation of the Indonesia Manpower Minister Decree as the implementation of Indonesia Law No. 13 of 2003 about Labor, is a protection that gives restrictions against certain positions that can be occupied by foreign labor who work in Indonesia to have a standard competencies with limitation periods of work and assisted by Indonesian workers, also it have to be really selective to be implemented so that not all fields of employment may be filled by foreign labor, that’s why restrictions of employment with certain positions, also time limits is necessary in order to provide protection against Indonesian labor opportunities.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016