Negara Indonesia adalah negara hukum, ini merupakan ketentuan yang termuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berdasarkan atas hukum dan keadilan bagi warga negara. Salah satu masalah yang sangat memperihatinkan dan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah adalah masalah minuman keras yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat luas. Penyalahgunaan minuman keras dengan mengkonsumsi diluar batas kewajaran dan bisa merugikan diri sendiri, selain itu yang lebih luas dapat menjadi masalah bagi masyarakat. Pada dasarnya penyalahgunaan minuman beralkohol melanggar beberapa peraturan hukum seperti termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang mana pelanggaran penyalahgunaan alkohol tersebar pada pasal 536, pasl 537, pasal 538, dan pasal 539. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman keras serta hambatan dan solusi kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman. Metode pendekatan yang digunakan dalam peneliltian ini yaitu metode pendekatan hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.peran kepolisian dalam pelaksanaan pencegahan dan penyalahgunaan minuman keras Peran Kepolisian dalam Pelaksanaan pencegahan penjualan dan penyalahgunaan minuman keras di masyarakat oleh Kepolisian Kota Kediri diwujudkan dalam 3 (tiga) jenis tindakan pencegahan, yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif. Upaya pre-emtif yaitu dengan sosialisasi di masyarakat, dan melakukan penyuluhan. Upaya preventif yaitu dengan melakukan pengawasan di tempat rawan, melakukan Razia, melakukan patroli keliling, serta mengadakan sidak. Upaya represif yaitu dengan menangkap pelaku, memutus jalur peredaran minuman keras. Hambatan-hambatan yang dialami adalah Masyarakat yang berusaha melindungi penjual miras, Kebocoran Informasi Razia serta sanksi hukuman terlalu ringan.
Copyrights © 2025