Sistem Self Assesment dalam pemungutan pajak memberikan kesempatan yang besar bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajaknya terutang. Kewajiban wajib pajak tersebut dapat dialihkan kepada konsultan pajak yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK/1998 tentang Konsultan Pajak. Dalam hal ini konsultan pajak bertanggungjawab untuk memberikan laporan yang benar dari kewajiban yang harus dilaporkan kepada negara.
Copyrights © 2001