Rumah Negara Golongan II merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk pegawai negeri sipil selama masih menjabat sebagai abdi negara. Setelah pensiun, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara. Tulisan ini bertujuan untuk memapar dan menganalisis dua hal: (i) Pranata hukum Penghunian rumah negara golongan II, dan (ii) Tindakan hukum administrasi terhadap penghunian rumah negara golongan II setelah pegawai negeri sipil pensiun. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, tulisan ini menyimpulkan bahwa penghunian rumah negara golongan II adalah sah secara hukum apabila memenuhi persyaratan dan peraturan rumah Negara. Namun, jika rumah tersebut tetap dihuni setelah pensiun, hal ini termasuk pelanggaran hukum. Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil tindakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi administrasi demi menghindari penyalahgunaan rumah tersebut di luar fungsinya.
Copyrights © 2018