Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penata layanan operasional Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan administrasi pertanahan, BPN memegang peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan. Namun, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam implementasi layanan, seperti lamanya proses sertifikasi tanah dan munculnya sengketa pertanahan yang belum terselesaikan dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari studi pustaka berupa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan. Analisis dilakukan terhadap berbagai kebijakan dan regulasi terkait layanan operasional BPN, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah yang mendukung operasional BPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penata layanan operasional BPN belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini disebabkan oleh kendala teknis, administratif, serta kurangnya sumber daya manusia yang terampil dalam pengelolaan layanan pertanahan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya optimalisasi sistem layanan berbasis teknologi informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan reformasi regulasi untuk mendukung peningkatan efektivitas layanan publik di bidang pertanahan.
Copyrights © 2024