Kejahatan tindak pidana penadahan merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan penerimaan, penyimpanan, atau pemanfaatan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Penadahan di Indonesia merupakan pidana yang selalu terikat dengan tindak pidana lainnya. Identifikasi masalah pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan unsur penadahan biasa dan penadahan dengan kebiasaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta pembaharuan hukum pidana terkait pasal penadahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Penegakan Hukum dan Teori Pembaharuan Hukum Pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang di dalamnya dibagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Hasil penelitian yang didapat yaitu Penerapan unsur penadahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih mencerminkan hukum pidana kolonial yang kurang relevan dengan konteks sosial dan teknologi saat ini, meskipun ada penerapan pasal yang lebih luas dalam beberapa kasus. Pembaharuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mencakup penambahan cakupan barang digital dan data elektronik serta peningkatan sanksi terhadap sindikat kejahatan dan korporasi. Pembaharuan ini bertujuan menanggulangi kejahatan kontemporer dan memerlukan peningkatan kapasitas penegak hukum untuk efektivitas implementasinya. Saran peneliti Peningkatan kapasitas penegak hukum dan evaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 penting untuk menghadapi kejahatan siber dan korporasi. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan keadilan.
Copyrights © 2025