Dalam sebuah perjanjian, jaminan merupakan secara accessoir atau sebagai tambahan, namun demikian jaminan ini memiliki peran yang strategis dalam mengikuti perjanjian pokok tersebut hal ini disebabkan bahwa jaminan memiliki fungsi yang baik bagi kedua pihak yang terikat dalam perjanjian itu. Dan penentuan klasifikasi suatu benda dalam perjanjian memiliki posisi yang strategis dan penting, hal ini berkaitan dengan lembaga apa yang mewadahi serta konsekwensi apa dari masing-masing pihak.
Copyrights © 2001