Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penanganan anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan berdasarkan studi kasus di Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang terlibat dalam tindak pidana diperlakukan berbeda dengan pelaku dewasa, terutama dalam hal proses hukum dan pemidanaan yang menekankan aspek rehabilitasi dibandingkan pemenjaraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menelaah putusan pengadilan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peradilan anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan di Pengadilan Negeri Cibinong telah mengikuti prinsip-prinsip hukum yang melindungi hak-hak anak, namun masih terdapat tantangan dalam implementasi terutama terkait pengawasan dan rehabilitasi. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan restoratif dan peningkatan sinergi antara lembaga terkait untuk mencegah anak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
Copyrights © 2024