Beberapa kalangan memaknai Pasal 175 angka 7 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU No. 6 tahun 2023), sebagai norma yang menghapus konsep keputusan fiktif positif dan menghilangkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadilinya, seiring dilimpahkannya ke instansi pemerintahan terkait. Melalui Penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan integral terhadap ketiga UU yang mendasarinya, diperoleh pemahaman adanya modifikasi teknis yudisial dalam menyelesaikan sengketa TUN yang ditimbulkan dari adanya keputusan fiktif positif, yakni melalui prosedur berjenjang dengan menempuh upaya administrasi di instansi pemerintahan terlebih dahulu sebagai mandatory (primum remedium). Bilamana ternyata tidak mendapatkan solusi sebagaimana mestinya, barulah masyarakat yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum (gugatan tindakan factual) ke PTUN sebagai sarana dan opsi terakhirnya (ultimum remedium).
Copyrights © 2024