Salah satu pembaharuan hukum keluarga yang paling banyak digalakkan di negara-negara muslim modern adalah pengangkatan anak atau adopsi. Sampai saat ini, pengangkatan anak atau yang lazim juga disebut dengan adopsi merupakan salah satu bentuk tindakan hukum yang mempunyai implikasi penting terhadap beberapa status hukum pihak yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif komparatif dengan menganalisis sejarah, dan dasar hukum tentang pengangkatan anak, serta membandingkan penerapan peraturan poligami di negara-negara muslim seperti Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Tunisia, Mesir, Maroko, Syria dan Yordania. Semua negara membolehkan adopsi, namun dalam regulasi secara formalistik ada 2 mekansime pengangkatan anak, yaitu melalui Lembaga peradilan dan sistem kafalah
Copyrights © 2024