Penelitian ini menganalisis perdebatan filosofis dan praktis mengenai sumber nilai hukum perdata yang otonom dan positifistik dan prinsip korelativitas dalam hubungannya dengan aplikasi nilai pada pemulihan kerugian, dimana hukum perdata menitik beratkan pada hak-hak individu secara mandiri, terlepas dari tujuan sosial eksternal, sementara prinsip korelativitas menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan hukum antara penggugat dan tergugat serta nilai sosial. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif filosofis dengan metode "trashing" terhadap bahan-bahan hukum untuk mengevaluasi relevansi dan konsistensi doktrin hukum terkait. Lokasi penelitian berada di Perpustakaan Universitas Pamulang, dengan library research sebagai metode pengumpulan data primer. Analisis kritis dilakukan terhadap konsep pemulihan kerugian berbasis kontrol dan kesejahteraan, mengungkapkan bahwa pemilihan mekanisme pemulihan berfungsi untuk menegaskan hak pihak yang dirugikan, baik melalui kompensasi finansial maupun efek pencegahan. Pemulihan berbasis keuntungan dianggap lebih sesuai dengan prinsip korelativitas karena berfungsi untuk mencegah keuntungan dari pelanggaran hak, sementara pemulihan berbasis nilai pasar wajar lebih mencerminkan pendekatan otonom yang fokus pada kompensasi kerugian secara netral. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa baik pendekatan otonom maupun prinsip korelativitas memiliki peran penting dalam mengatur hubungan hukum perdata, namun keduanya harus diterapkan dengan mempertimbangkan spesifik dari pelanggaran yang terjadi.
Copyrights © 2025