Hukum adat Bali memiliki sistem pewarisan yang berlandaskan prinsip patrilineal, di mana anak laki-laki dianggap sebagai ahli waris utama dalam keluarga. Status perkawinan anak, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hak waris mereka. Anak perempuan yang menikah umumnya kehilangan hak warisnya karena dianggap bergabung dengan keluarga suami, kecuali dalam kasus perkawinan nyentana yang memungkinkan suami bergabung dengan keluarga istri. Studi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana status perkawinan mempengaruhi hak waris anak dalam sistem hukum adat Bali, dengan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi dokumen dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum adat masih mempertahankan sistem pewarisan patrilineal, terjadi perubahan dalam praktik pewarisan akibat pengaruh modernisasi dan hukum nasional yang menekankan kesetaraan gender. Beberapa keluarga adat mulai memberikan hak waris kepada anak perempuan dalam kondisi tertentu, seperti kontribusi ekonomi terhadap keluarga atau ketidakhadiran anak laki-laki dalam keluarga. Oleh karena itu, perlu ada harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna menciptakan sistem pewarisan yang lebih inklusif tanpa menghilangkan esensi budaya Bali. Kata Kunci: Hak Waris, Hukum Adat Bali, Status Perkawinan, Patrilineal, Kesetaraan Gender
Copyrights © 2025