Penelitian ini bertujuan untuk menganalilis keabsahan akan pembiayaan ijarah muntahia bittamlik berdasarkan klausula akad dan praktik dalam transaksi akan pada tatanan praktisnya. Metode penilitian dilakukan secara normatif berbasis pada primer dan sekunder dengan teknis analisis data nomatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, keabsahan perjanjian pembiayaan ijarah muntahia bittamlik harus disertai dengan lampiran akad asesoirnya yaitu draf akad utama dan beberapa lampiran yaitu perjanjian pembiayan ijarah, deklarasi ijarah, pemberitahuan transaksi, pernyataan kesanggupan untuk membeli, pernyataan kesanggupan untuk menjual dan akad pemeliharaan yang merupakan satu kesatuan dalam praktik transaksinya. Kedua, akan ijarah yang berbasis pada akad sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan tidak cukup dipahami oleh konsumen sehingga dalam praktiknya ada yang tidak bersesuaian.
Copyrights © 2025