Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Al-wa’ad dan akad Bai’ Bi Al-Taqshit pada perumahan Syariah Ahsana Modern City Mojosari. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada penelitian ini antara lain observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dengan melalui empat tahap yaitu reduksi data, triangulasi data, penyajian data dan Penarikan Kesimpulan atau Verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perumahan Ahsana menerapkan Al-Wa'ad pada tahap awal pemesanan kavling untuk memberikan kepastian harga dan mengurangi risiko. Al-Wa'ad ini hanya mengikat secara moral dan berlaku sampai pembangunan mencapai 51%. Setelah pembangunan mencapai 51%, Al-Wa'ad diganti dengan akad Bai' Bial-Taqshit, yaitu penjualan rumah secara kredit. Pembayaran dilakukan secara angsuran dengan jumlah total lebih tinggi daripada harga tunai. Syarat-syarat taqshit dipenuhi, termasuk tambahan harga untuk kredit dibandingkan tunai. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran angsuran dalam akad ini. Al-Wa'ad memberikan fleksibilitas kontrak tanpa mengikat secara hukum. Prinsip keadilan dan kepastian tetap dijaga dalam setiap tahap transaksi.
Copyrights © 2024