Jual beli yang berkembang saat ini ialah media belanja online atau biasa disebut e-commerce yang memberikan akses ke berbagai produk dan layanan yang dapat memenuhi berbagai jenis kebutuhan. Dan salah satu jual beli yang dilakukan yaitu jual beli salam. Agar dalam praktiknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah maka MUI menetapkan fatwa tentang jual beli salam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur dengan pendekatan teoritis. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif dan metode pengumpulan data melalui kajian pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini adalah kualitas sanad hadis jual beli online salam bahwa semua perawi bersifat tsiqah, kecuali Daud bin Shalih, yang sanadnya bersambung dan terbatas dari syudud dan ‘illat, hadis berkualias hasan. Namun, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh al-khatib al Baghdadi, matan hadis jual beli online salam adalah shahih.
Copyrights © 2024