Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Hasanah Card sudah benarbenar menerapkan Prinsip Syariah Card yang dijelaskan dalam Fatwa DSN-MUI No. 54.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif dengan memadukan jenis penelitian kualitatif. Data dikumpulkan penulis dengan wawancara kepada Divisi Marketing Hasanah Card, pegawai dan nasabah Hasanah Card, observasi partisipatif langsung, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan teknik credibility (validitas internal), transferability (validitas eksternal), dependability (realibilitas), dan confirmability (obyektifitas). Teknik analisis data menggunakan metode induktif, deduktif, dan komparasi.Hasil dari penelitian ini yaitu penerapan prinsip syariah card pada hasanah card yang dilakukan oleh BNI Syariah KC Surabaya masih belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 54. Hal ini dapat dilihat dari fatwa DSN-MUI No.54 Berdasarkan fatwa yang ditentukan Syariah card tidak boleh digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Akan tetapi terdapat perbedaan antara fatwa DSN-MUI tentang syariah card dengan praktik yang terjadi di bank syariah dimana nasabah kartu kredit tidak menerapkan penggunaan kartu kredit syariah sesuai dengan ketentuan.
Copyrights © 2020