Besarnya anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani covid-19 diduga melahirkan potensi fraud yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi berkenaan dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang notabennya harus diberikan kepada keluarga yang benar-benar terdampak Covid-19 malah disalahgunakan oleh oknum tertentu. Penelitian ini berfokus pada kemungkinan adanya praktik fraud pada program bantuan langsung tunai dana desa selama masa pandemic covid-19. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi literatur, peneliti mencoba menelisik kemungkinan terjadinya praktik fraud pada program bantuan langsung tunai selama musim pandemi covid-19. Hasil penelitian ini menunjukkan praktik fraud yang mungkin saja terjadi pada program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yakni Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan. Selain itu, peneliti menemukan bahwa untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam program ini, maka strategi yang pertama yang harus dilakukan adalah Pemerintah harus menetapkan peraturan yang tegas baik itu yang bersifat sanksi dan punishment dan memberi apresiasi kepada pihak yang mengelola Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Kedua, dengan menanamkan nilai-nilai budaya lokal daerah. Ketiga, dengan membangun Sistem Pengendalian Internal.
Copyrights © 2024