Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah digunakan pada Pemilu Tahun 2019, namun pada saat itu Silon tidak dapat digunakan untuk menghasilkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta tidak dapat melakukan pengolahan data pencalonan. Hal ini menjadi tidak efisien dan efektif, karena penggunaan aplikasi bertujuan untuk menyederhanakan langkah kerja. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala-kendala penggunaan Silon pada Pemilu 2019, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kendala kendala tersebut dan akibat yang ditimbulkan oleh kendala-kendala penggunaan Silon pada Pemilu 2019, serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan penggunaannya pada pelaksanaan Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mana pengambilan data dilakukan dengan observasi terlibat dan pengumpulan dokumen terkait. Berdasarkan hasil penelitian, untuk optimalisasi penggunaan Silon pada Pemilu Tahun 2024 perlu dirancang kebijakan yang yang meliputi tahapan persiapan pencalonan, pemanfaatan Silon untuk verifikasi dokumen syarat calon dan dokumen bakal calon, serta perlunya disediakan Silon tipe offline yang dapat digunakan pada daerah yang tidak memiliki jaringan internet
Copyrights © 2022