Praktik pork-barrel dalam politik merupakan strategi yang sering digunakan oleh petahana untuk mendapatkan dukungan elektoral melalui distribusi dana publik yang tidak merata dan tidak efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi aturan penegakan praktik pork-barrel pada penyelenggaraan Pemilhan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui studi kepustakaan mengenai peraturan perundang-undangan, teori, dan konsep yang berhubungan dengan praktik pork-barrel dalam pemenangan peserta Pemilu Serentak 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi kekosongan hukum mengenai praktik pork-barrel pada penyelenggaraan Pilpres 2024. Praktik pork-barrel yang terjadi pada Pilpres 2024 mengalami perluasan dimana yang lazimnya praktik tersebut dilakukan oleh petahana agar kembali terpilih pada periode Pemilu selanjutnya, tetapi pada Pilpres 2024 praktik pork-barrel terjadi ketika petahana memiliki kepentingan yang kuat pada salah satu pasangan calon tertentu sehingga mengalokasikan kekuasaan atau dana publik untuk keuntungan pasangan calon tersebut. Praktik-praktik pork-barrel dalam Pemilu memberikan dampak negatif seperti inefisiensi anggaran, ketidakadilan sosial dan korupsi penyalahgunaan dana publik.
Copyrights © 2024