Peraturan zakat di Indonesia mengatur bahwa zakat dapat dimanfaatkan untuk tujuan produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji pendayagunaan dan pembukuan zakat untuk tujuan produktif serta dipraktekkan oleh lembaga zakat. Zakat untuk tujuan produktif biasanya dikaitkan dengan pinjaman atau dana bergulir. Hal itu menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Perbedaan konsep zakat menimbulkan kontroversi tentang hak milik dan perlakuan zakat. Tulisan ini menawarkan alternatif pemanfaatan zakat atau infaq/sadaqat dari perspektif pertimbangan fiqh dan akuntansi.
Copyrights © 2023