Pelaksananan kegiatan Pengabdian masyarakat telah dilaksanakan memberikan pemahaman dan pengetahuan Kepada jamaah Masjid Al-Hidayah Komp. KPUM, Kel Terjun Medan Marelan mengenai sosialisasi bahaya akad maysir (judi online) dan akad gharar (pinjaman online). Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba – coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenanganpun akan memperoleh hasil yang lebih banyak. Judi online itu sendiri dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama pelaku judi online tersebut memililiki banyak waktu luang, sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan yang terdapat di rekening tabungan pelaku, dan komputer atau smartphone serta koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian online kegiatan pengabdian masyarakat ini mengunakan metode kualitatif merupakan metode berupa memberikan materi kepada responden dan melakukan wawancara kepada respoden. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan langsung terjun kelapangan kepada subjek pengabdian kepada masyarakat, mengenai sosialisasi bahaya akad maysir (judi online) dan akad gharar (pinjaman online) membuat masyarakat paham dan memahami judi online dan pinjaman online untuk menjahuinya.
Copyrights © 2024