Sektor informal di Indonesia masih merupakan sebuah subkultur yang terasing dalam sistem hukum nasional. Sampai saat ini dapat dikatakan belum ada peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif memberikan tempat bagi pengakuan hak-hak ekonomi dan hak atas pembangunan bagi sektor informal. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan yang amat bagus, namun masih lemah dalam aplikasinya. Pemenuhan hak ekonomi bagi pelaku perdagangan di sektor informal masih memerlukan perjuangan yang panjang.
Copyrights © 1998