Semakin berkembangnya zaman, teknologi juga ikut berkembang sejalan dengan kemajuan zaman yang semakin canggih. Dan salah satu teknologi yang berkembang pesat itu ialah teknologi informasi yang mana dengan adanya kemajuan ini dapat menimbulkan jenis kejahatan baru yang sering di sebut Cyber Crime atau kejahatan dunia maya. Di era digital saat ini, perlindungan hukum terhadap korban pencurian data pribadi adalah masalah penting. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada korban pencurian data pribadi di internet dari sudut pandang hukum Indonesia. Penelitian ini dibuat untuk menganalisis bagaimana perbandingan hukum pidana Cyber Crime antara Indonesia dan Amerika serta mengkaji efektivitas penegakan hukum dalam mengatasi tindak kejahatan dunia maya di kedua negara. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis komparatif terhadap peraturan perundang-undangan, dan kebijakan penegakan hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya upaya serius kedua negara dalam menangani kasus Cyber Crime, namun terdapat perbedaan antara dua negara dalam pendekatan hukum dan strategi penegakannya. Dengan demikian penelitian ini akan menunjukkan bagaimana kebijakan keduan negara dalam menangani tindak pidana Cyber Crime.
Copyrights © 2025