Sosialisasi berupaya untuk meningkatkan, memperkenalkan dan menjelaskan KUHP yang baru disahkan dan cara penyuluhan hukum di Polda Jawa Tengah. Secara hukum, kewajiban mensosialisasikan aturan baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Sosialisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas, jenis-jenis pidana, pengkualifikasian kejahatan dan pelanggaran dalam KUHP Nasional serta kedudukan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional. Metode yang digunakan dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum. Perundang-undangan yang baik memenuhi kebutuhan masyarakat. Kejahatan baru memerlukan pembatasan hukum agar sesuai dengan periode yang selalu berubah. Dari sinilah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan.
Copyrights © 2024