Dalam UUAP (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan), penyalahgunaan wewenang merupakan genus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni (1) melampaui wewenang; (2) mencampur-adukan wewenang; (3) bertindak sewenang-wenang. UUAP tidak menjelaskan pengertian penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi ke tiga jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas. Dikaitkan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) dalam menguji penyalahgunaan wewenang vide pasal 21 UUAP haruslah dilihat dalam konteks yang terbatas yakni semata dalam aspek pengujian penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pengujian penyalahgunaan wewenang dalam aspek bersifat parsial dan sangat terbatas jika dibandingkan dengan luasnya ruang lingkup dan kompleksitas pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi.In the UUAP (Government Administration Law), abuse of authority is a genus consisting of three different species, namely (1) acting beyond authority; (2) mixing up authority; (3) acting arbitrarily. The UUAP does not clarify the definition of abuse of authority; it only classifies it into the three types of abuse of authority as mentioned above. When associated with the authority of the Administrative Court in examining abuse of authority pursuant to Article 21 of the UUAP, it must be seen in a limited context, namely only in the aspect of examination of abuse of authority that results in state financial losses. Examination of abuse of authority in this aspect is partial and very limited compared to the extent of the scope and complexity of the notion of abuse of authority in administrative law.
Copyrights © 2018