Pengangkatan anak atau adopsi merupakan bagian memperjuangkan hak anak guna memperoleh kasih sayang dan kehidupan yang layak beserta hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Dengan mekanisme adopsi, anak-anak terlantar kembali mendapatkan tempat kasih sayang bernama keluarga, meski bukan bersama orang tua kandungnya. Di negara-negara muslim, pengangkatan anak memiliki kebijakan dan implikasi yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan dinamika sosial dan politik masing-masing negara. Terdapat negara yang masih teguh dengan aturan fikih klasik, sedangkan yang lain telah merintis pembaruan hukum keluarga yang sudah beranjak dari fikih lama. Tujuan pengangkatan anak disetiap negara ialah sama-sama menginginkan kepentingan terbaik bagi anak, baik dalam perspektif kesetaraan, Hak Asasi Manusia (HAM) hingga masa depan bagi anak. Diperlukan tinjauan maṣlaḣah mursalah sebagai bagian refleksi hukum dari pencapaian reformasi hukum keluarga selama ini. Maṣlaḣah mursalah menguraikan suatu perbuatan hukum dengan meninjau ulang hal apa yang menjadi tujuan hukum berserta implikasi yang ditimbulkannya. Pengangkatan anak pada awalnya dilakukan atas dasar maslahah, namun di beberapa negara implikasi yang muncul terkadang berseberangan dengan dalil-dalil nash yang telah ditetapkan, seperti penghapusan nasab, pemberian nasab baru dari keluarga angkat hingga hubungan saling mewarisi. Penelitian kualitatif berbasis pustaka ini berusaha mengkaji lebih dalam terkait problematika adopsi anak di negara muslim dalam kerangka maṣlaḣah mursalah.
Copyrights © 2024