Variasi qirā`āt tidak hanya memperkaya bacaan tetapi juga memberikan implikasi terhadap penafsiran dan pengambilan hukum. Fokus penelitian meliputi QS. al-Baqarah ayat 226-227, 229, dan 236, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Sumber data utama adalah kitab Mu’jam al-Qirā`āt dan Tafsīr al-Qur’ān bil Qirā`āt ‘Asyrah, didukung oleh berbagai kitab tafsir lainnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya varian qirā`āt pada beberapa lafal, seperti pada kata يُؤْلُوْنَ, الطَّلَاقَ, dan قَدَرُهٗ, yang memengaruhi makna dan tafsir. Implikasi terhadap penafsiran meliputi perbedaan hukum ila’ (sumpah suami), khulu’ (pembayaran tebusan oleh istri untuk bercerai), dan pemberian mut’ah (pesangon) bagi istri yang diceraikan. Variasi qirā’āt juga menunjukkan dinamika dalam hubungan gender, hukum pernikahan, dan hak-hak perempuan dalam Islam. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya memahami variasi qirā`āt untuk memperkaya perspektif hukum Islam serta menunjukkan fleksibilitas Al-Qur'an.
Copyrights © 2024