Sektor pengangkutan dan komunikasi merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia yang mampu menyediakan sarana dan prasarana dalam menunjang aktivitas ekonomi, termasuk integrasi perekonomian antar wilayah. Pengembangan sektor ini membutuhkan dukungan perbankan, terutama perbankan syariah, dalam menyediakan akses permodalan melalui penyaluran pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi tingkat pembiayaan sektor pengangkutan dan komunikasi berdasarkan jenis penggunaan akad pada perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan panel statis (unbalanced panel data) dengan data yang bersumber dari delapan Bank Umum Syariah (BUS) selama periode 2010 hingga tahun 2023. Kebaruan dari penelitian ini yaitu mengklasifikasikan pembiayaan sektor pengangkutan dan komunikasi ke dalam tiga kategori yaitu pembiayaan pada skema akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Hasil studi menunjukkan bahwa variabel Non-Performing Financing (NPF) secara signifikan berpengaruh negatif terhadap ketiga skema pembiayaan. Variabel total aset secara signifikan berpengaruh positif terhadap pembiayaan berdasarkan skema akad musyarakah dan mudharabah. Sedangkan variabel rasio likuiditas hanya berpengaruh signifikan positif terhadap skema pembiayaan murabahah. Faktor eksternal (makroekonomi) seperti Gross Domestic Product (GDP), secara signifikan berpengaruh positif terhadap pembiayaan berdasarkan skema musyarakah dan mudharabah. Berdasarkan hasil penelitian, BUS hendaknya mengoptimalkan sistem monitoring yang dimiliki untuk menekan tingkat NPF yang berpengaruh signifikan negatif terhadap ketiga skema pembiayaan. Selanjutnya BUS diharapkan untuk terus meningkatkan total aset yang dimiliki sehingga mampu memberikan pembiayaan pada akad yang berbasis penyertaan aset seperti akad musyarakah dan mudharabah. Selain itu BUS juga diwajibkan meningkatkan tingkat likuiditas perbankan untuk menjaga rasio kecukupan sehingga dapat meningkatkan pembiayaan pada akad murabahah.
Copyrights © 2025