Penelitian ini mengkaji peran strategis Penuntut Umum dalam penerapan restorative justice pada perkara pidana ringan pasca terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Menggunakan metode yuridis normatif dengan studi pustaka dan observasi, penelitian ini menemukan bahwa Penuntut Umum berperan tidak hanya sebagai pelaksana penuntutan, tetapi juga sebagai fasilitator, mediator, dan pengawas kesepakatan damai. Meskipun telah diatur normatif, implementasi di lapangan masih terkendala paradigma retributif, perbedaan pemahaman antar aparat, serta lemahnya mekanisme monitoring. Rekomendasi meliputi standardisasi interpretasi, pelatihan berkelanjutan, dan penguatan sistem pengawasan serta dokumentasi, guna mewujudkan keadilan yang lebih substantif, efisien, dan humanis.
Copyrights © 2025