Penelitian yang bertujuan mendeskripsikan makna filosofi kue tradisional bannang-bannang sebagai sajian dalam berbagai upacara adat pada masyarakat di Kabupaten Gowa. Bannang-bannang merupakan karya budaya yang menjadi warisan leluhur yang perlu dilestarikan, untuk mendapatkan sertifikasi sebagai warisan budaya tak benda, sebagai objek pemajuan kebudayaan dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017. Kue tradisional bannang-bannang memiliki nilai-nilai budaya dan pengetahuan lokal secara komunal dimiliki masyarakat Gowa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kue tradisional bannang-bannang merupakan kue tradisional yang selalu disajikan dalam berbagai upacara adat pada masyarakat di Kabupaten Gowa utamanya pada upacara perkawinan adat, karena kue tradisional bannang-bannang memiliki makna filosofi dan simbol kebahagian dalam kehidupan rumah tangga. Bagi masyarakat luar, kue bannang-bannang biasanya dijadikan oleh-oleh ketika berkunjung ke Makassar, karena kue tradisional ini dapat bertahan lama.
Copyrights © 2024