Penelitian ini membahas urgensi keterlibatan masyarakat dalam upaya pembayaran utang negara dari perspektif hukum tata negara dan nilai-nilai gotong royong dalam Pancasila. Latar belakang penelitian didasari oleh meningkatnya beban utang negara serta rendahnya kesadaran publik terhadap kontribusi non-fiskal warga negara dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis landasan hukum dan nilai-nilai konstitusional yang mendukung partisipasi publik dalam Gerakan Bayar Utang Negara (GBUN) serta mengidentifikasi arah penguatan kebijakan yang sejalan dengan semangat Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap sumber hukum primer (UUD 1945, Ketetapan MPR, dan peraturan perundangan terkait) serta literatur sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat kewajiban hukum formal bagi warga negara untuk membayar utang negara, partisipasi publik dalam GBUN merupakan bentuk implementasi nilai konstitusional, khususnya pasal 27 dan 30 UUD 1945, yang menekankan peran aktif warga dalam menjaga kedaulatan negara. Gerakan ini juga mencerminkan aktualisasi nilai gotong royong dalam Pancasila sebagai dasar moral bagi solidaritas nasional. Implikasi penelitian menegaskan perlunya reformasi hukum dalam tata kelola partisipasi publik di bidang fiskal, melalui pembentukan instrumen hukum yang mendukung keterlibatan masyarakat serta pendidikan kewarganegaraan yang menumbuhkan kesadaran kolektif terhadap tanggung jawab fiskal negara.
Copyrights © 2025