Konstitusi Indonesia mewajibkan partisipasi warga negara dalam pertahanan negara, dengan TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai pendukung. Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur Komponen Cadangan (Komcad) untuk memperkuat pertahanan. TNI melaksanakan rekrutmen Komcad melalui beberapa tahapan. Sistem rekrutmen Komcad saat ini sudah berjalan dan telah membentuk 18 batalyon sejak tahun 2021-2023. Namun, ditemukan beberapa potensi kelemahan atau kekurangan dalam sistem rekrutmen tersebut, antara lain pendaftaran dan pelatihan, dengan Kodam III/Siliwangi berperan dalam pembinaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami sistem rekrutmen Komcad di wilayah Jawa Barat dan Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, rekrutmen ditujukan untuk memberdayakan masyarakat dalam mendukung pertahanan negara. Komcad dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945 dan bertujuan untuk menghadapi ancaman yang kompleks terhadap kedaulatan negara, memperkuat sistem pertahanan negara.
Copyrights © 2025