Penelitian ini mengkaji tanggung jawab negara dalam pengawasan penggunaan bahasa asing di ruang publik dari perspektif yuridis. Latar belakang penelitian berangkat dari fenomena meningkatnya dominasi bahasa asing di berbagai ruang publik, seperti lembaga pendidikan, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata, yang berpotensi melemahkan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 telah mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, pengawasan terhadap penggunaan bahasa asing masih lemah akibat kekosongan hukum dan belum adanya lembaga yang memiliki kewenangan penegakan sanksi. Kajian perbandingan dengan hukum Prancis (Toubon Law) menunjukkan urgensi pembentukan regulasi teknis yang tegas untuk menjaga martabat dan kedaulatan bahasa Indonesia di era globalisasi. Penelitian ini menegaskan bahwa negara perlu memperkuat peran pengawasan dan memperjelas dasar hukum agar penggunaan bahasa asing di ruang publik tidak menggeser fungsi bahasa Indonesia sebagai simbol identitas nasional.
Copyrights © 2025