Undang-Undang Perpajakan di Indonesia memberikan hak mendahului kepada negara untuk tagihan pajak di atas hak-hak kreditur lainnya, kecuali untuk biaya perkara dan biaya lelang. Artinya, utang pajak memiliki prioritas pembayaran. Ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, segala asetnya akan dikelola oleh Kurator untuk melunasi kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur, termasuk utang pajak. Namun, hal ini tidak serta merta menghapus kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyidikan atau penagihan. Sesuai dengan hasil penelitian ini, penerbitan Surat Perintah Penyidikan Pajak terhadap debitur pailit bisa dianggap melawan hukum jika masalahnya murni terkait dengan ketidakmampuan membayar utang akibat kondisi keuangan perusahaan yang memburuk secara wajar, tanpa adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum di bidang perpajakan, maka proses yang tepat adalah penagihan pajak dalam kerangka kepailitan, bukan penyidikan pidana.
Copyrights © 2025