Penelitian ini membahas kebijakan pengendalian produksi batubara di Indonesia dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah produksi, penjualan, dan harga batubara. Produksi batubara yang terus meningkat antara tahun 2020 dan 2024 telah menyebabkan penurunan ketahanan cadangan dan dampak negatif terhadap lingkungan. Terdapat tiga alternatif kebijakan yang diusulkan: penetapan kuota produksi, royalti progresif bagi perusahaan yang melebihi kuota, dan moratorium perizinan baru. Kebijakan yang diusulkan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi serta meningkatkan nilai tambah batubara untuk kepentingan nasional.
Copyrights © 2025