Pemilihan umum serentak 2024 di Indonesia menghasilkan terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, yang memunculkan wacana pemakzulan karena dugaan pelanggaran etika konstitusional dalam proses pencalonannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum, etika, dan politik terkait pemakzulan Gibran, dengan fokus pada ketentuan konstitusional dalam UUD 1945 serta kekuatan politik di parlemen. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan politik hukum, mengkaji dinamika politik parlemen setelah Pemilu 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat potensi pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran, hambatan prosedural dan politik membuat pemakzulan sulit dilaksanakan. Koalisi besar yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran menguasai mayoritas kursi di DPR, sehingga pemakzulan lebih menjadi wacana simbolik daripada langkah konstitusional yang realistis. Penelitian ini memberikan perspektif baru mengenai proses pemakzulan dalam sistem presidensial Indonesia dan dinamika politik pasca-Pemilu 2024.
Copyrights © 2025