Praktik politik uang dalam pemilihan umum di Indonesia tetap menjadi ancaman serius terhadap integritas demokrasi, meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur larangan dan sanksi terhadap pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan dan penegakan hukum terhadap politik uang berdasarkan implementasi undang-undang tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan analisis data dari wawancara dengan pejabat Bawaslu dan laporan resmi pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, dan intervensi politik menghambat penegakan hukum yang efektif. Selain itu, penerimaan politik uang oleh masyarakat di wilayah pedesaan, akibat minimnya pendidikan politik, memperparah permasalahan. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi struktural dalam koordinasi antar lembaga, penguatan kapasitas Bawaslu, serta peningkatan pendidikan politik untuk masyarakat. Implikasi dari penelitian ini menekankan perlunya perbaikan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
Copyrights © 2024