Penelitian ini ditujukan secara komperehensif membedah pengaturan living law pada KUHP 2023 dari perspektif pemidanaan dan jenis sanksinya. Melalui metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, artikel ini menghasilkan temuan: Pertama, pengaturan living law dalam KUHP 2023 merupakan bentuk pengakuan terhadap bentuk sanksi pemenuhan kewajiban adat yang akan digunakan sebagai pedoman hakim dalam menjatuhkan pemidanaan. Kedua, sanksi pidana berupa pemenuhan kewajiban adat diatur sebagai jenis sanksi tambahan dalam KUHP 2023. Pelanggaran terhadap ketentuan living law atau hukum adat akan dikenakan sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan apabila perbuatan yang melanggar hukum adat itu telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP 2023. Diaturnya sanksi pidana tambahan berupa kewajiban adat bertujuan untuk menampung jenis sanksi hukum adat atau sanksi hukum menurut hukum tidak tertulis. Selain itu, terdapat mekanisme substitusi bagi pelaku yang tidak dapat memenuhi kewajiban adat, yakni dengan substitusi ganti rugi sejumlah denda kategori II hingga pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Copyrights © 2024