Kasus hukum yang menimpa PT Investree Radhika Jaya menjadi sorotan dalam perkembangan ekosistem startup digital di Indonesia, khususnya di sektor financial technology (fintech) dan peer-to-peer (P2P) lending. Investree mengalami pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024 akibat pelanggaran terhadap ketentuan modal minimum dan tingginya tingkat kredit macet (NPL) sebesar 16%, serta dugaan tindak pidana oleh mantan CEO-nya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus, melalui analisis data sekunder dari dokumen resmi, berita, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan publik dan investor, memicu penguatan regulasi, serta mengganggu stabilitas ekosistem startup digital secara keseluruhan. Selain mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan, kasus Investree juga menjadi refleksi penting atas risiko sistemik di sektor startup berbasis keuangan. Meskipun membawa dampak negatif, insiden ini juga menjadi titik balik bagi regulator dan pelaku industri untuk memperkuat praktik tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025