ABSTRAKPenelitian ini membahas fenomena suap-menyuap (risywah) di era digital melalui perspektifhadis dengan pendekatan studi pustaka. Praktik risywah, yang semula dilakukan secara konvensional,kini berkembang ke dalam bentuk digital melalui transfer bank, dompet elektronik, aset kripto, hinggagratifikasi berbasis token digital atau NFT. Dalam Islam, risywah merupakan dosa besar yangdiharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yangmelaknat pemberi, penerima, maupun perantara suap. Analisis menunjukkan bahwa perkembanganteknologi hanya mengubah media transaksi, bukan substansi perbuatan. Oleh karena itu, laranganrisywah tetap relevan untuk mencegah kerusakan moral, hukum, dan sosial. Upaya pencegahan berbasishadis dapat dilakukan melalui internalisasi nilai amanah, keadilan, pendidikan karakter anti korupsi,serta penguatan mekanisme sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa ajaran Islam bersifat universal dankontekstual, mampu menjawab tantangan baru praktik suap di era teknologi modern.Kata Kunci: Risywah; Suap Digital; Hadis; Teknologi; Pencegahan.
Copyrights © 2025