Kegiatan pengabdian masyarakat ini berfokus pada pemberdayaan wirausaha mikro di Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, melalui inovasi produksi Virgin Coconut Oil (VCO) dan pendampingan legalitas usaha. Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adalah terbatasnya pengetahuan mengenai teknik pengolahan VCO serta rendahnya pemahaman tentang legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Kegiatan ini menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR) yang menekankan partisipasi aktif masyarakat pada setiap tahap kegiatan, serta dipadukan dengan prinsip Asset-Based Community Development (ABCD) yang memanfaatkan potensi lokal berupa komoditas kelapa sebagai aset utama. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mayoritas peserta (52%) sangat membutuhkan pendampingan legalitas usaha, sementara 15% membutuhkan pendampingan namun terkendala sarana dan waktu. Selain itu, 29% peserta menekankan pentingnya pelatihan teknis pengolahan VCO, dan 4% lainnya menyatakan kebutuhan tersebut namun terbatas oleh ketersediaan alat dan bahan. Temuan ini menegaskan bahwa program pemberdayaan UMKM kelapa perlu difokuskan tidak hanya pada peningkatan keterampilan produksi, tetapi juga pendampingan legalitas usaha, sehingga pelaku usaha dapat berkembang menjadi lebih profesional, berdaya saing, dan memiliki akses pasar yang lebih luas.
Copyrights © 2025