Prinsip regulasi netral teknologi menjadi salah satu acuan baru dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan maupun dalam penegakan hukum. Prinsip ini menjadi salah satu instrumen alternatif yang digunakan untuk menghadapi disrupsi teknologi dalam bidang hukum. Konsep netralitas teknologi memberi karakter regulasi yang luwes dan tetap relevan dengan berbagai instrumen teknologi yang baru. Namun, hal tersebut tampak menciptakan suatu kontradiksi terutama dalam hukum pidana yang didasarkan pada suatu asas legalitas yang pada salah satu maknanya menekankan pada perumusan yang ketat dan larangan analogi. Dengan menggunakan penelitian doktrinal dengan pendekatan konsep dan undang-undang, tulisan ini hendak menganalisis probabilitas penggunaan prinsip netralitas teknologi dalam hukum pidana. Hasil analisis menemukan bahwa prinsip netralitas teknologi dapat digunakan dalam hukum pidana. Penggunaan prinsip ini memberi sumbangsih yang signifikan bagi hukum pidana dalam menciptakan regulasi yang tetap relevan dengan perkembangan teknologi. Kebolehan penggunaan analogi yang sempit (penafsiran ekstensif) sejalan dengan nilai-nilai dari prinsip netralitas teknologi. Tulisan ini juga mengungkapkan bahwa beberapa aturan hukum pidana Indonesia pada dasarnya telah mencerminkan karakter dari prinsip netralitas teknologi. Prinsip ini juga tercermin dalam penafsiran hakim terutama dalam perkara-perkara yang objeknya bertalian dengan perkembangan teknologi.
Copyrights © 2025