Krisis lingkungan global dan perubahan iklim telah menciptakan kebutuhan mendesak akan sistem ekonomi yang berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya berfokus pada pertumbuhan semata, tetapi juga memberi perhatian serius kepada pelestarian alam. Ekonomi hijau muncul sebagai Solusi alternatif, dengan penekanan pada efisiensi sumber daya dan keadilan sosial. Sementara itu, prinsip-prinsip ekonomi syariah menekankan nilai-nilai etis seperti keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan, yang sangat relevan dalam mendukung konsep ekonomi hijau. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan dan potensi integrasi antara prinsip-prinsip ekonomi syariah dan ekonomi hujau,, serta menganalisis peluang, tantangan dan strategi dalam penerapannya di Indonesia, yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, dengan menganalisis berbagai referensi ilmiah, jurnal akademik,, dan dokumen kebijakan yang berkaitan dengan tema ekonomi syariah dan Pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat potensi besar untuk mengintegrasikan ekonomi syariah dan ekonomi hijau, terutama melalui instrumen seperti sukuk hijau, dan zakat produktif. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain keterbatsan regulasi, rendahnya literasi Masyarakat, dan kurangnya inovsi produk keuangan syariah yang berfokus pada lingkungan.
Copyrights © 2025