Pada saat sekarang perkembangan teknologi, terutama financial technology (fintech) semakin marak di tengah-tengah masyarakat tidak terkecuali dalam transaksi secara peer to peer. Untuk itu dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fintech perspektif unsur fiqih muamalahnya. Metodologi yang dipakai dalam penulisan ini yakni menggunakan model library riset dengan pendekatan studi Pustaka. Hasil riset menunjukkan bahwa fintech sebagai terobosan serta inovasi baru dalam seluruh kegiatan ekonomi. Hal itu bisa terlihat penggunaannya diberbagai sector khususnya pada sektor keuangan, akan sangat tertinggal Lembaga tersebut bila tidak didukung oleh fintech. Penerapan prinsip syariah pada fintech peer to peer lending syariah telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 untuk dijauhkan dari riba, gharar (tidak pasti), maysir (spekulasi), tadlis (merahasiakan kecacatan), dharar (membuat rugi pihak lain) dan haram; Akad baku sesuai dengan prinsip keseimbangan, keadilan dan wajar yang ditetapkan oleh hukum Syariah
Copyrights © 2022