MALIA
Vol 13 No 2 (2022)

Pemanfaatan Fintech Peer To Peer Syariah: Perspektif Fiqih Muamalah

Muhlis (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Pada saat sekarang perkembangan teknologi, terutama financial technology (fintech) semakin marak di tengah-tengah masyarakat tidak terkecuali dalam transaksi secara peer to peer. Untuk itu dalam penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fintech perspektif unsur fiqih muamalahnya. Metodologi yang dipakai dalam penulisan ini yakni menggunakan model library riset dengan pendekatan studi Pustaka. Hasil riset menunjukkan bahwa fintech sebagai terobosan serta inovasi baru dalam seluruh kegiatan ekonomi. Hal itu bisa terlihat penggunaannya diberbagai sector khususnya pada sektor keuangan, akan sangat tertinggal Lembaga tersebut bila tidak didukung oleh fintech. Penerapan prinsip syariah pada fintech peer to peer lending syariah telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 untuk dijauhkan dari riba, gharar (tidak pasti), maysir (spekulasi), tadlis (merahasiakan kecacatan), dharar (membuat rugi pihak lain) dan haram; Akad baku sesuai dengan prinsip keseimbangan, keadilan dan wajar yang ditetapkan oleh hukum Syariah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

malia

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Malia terbit sejak 2011, setiap enam bulan sekali bulan Maret dan Agustus, merupakan jurnal ekonomi dan perbankan syariah yang menyajikan artikel hasil penelitian (empiris) serta isu-isu yang mencakup ekonomi syariah, keuangan syariah dan perbankan syariah. ...