ABSTRAK Notaris memainkan peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, beroperasi dalam yurisdiksi tertentu yang biasanya ditentukan oleh tempat tinggalnya, yang biasanya mencakup seluruh provinsi tempat tinggalnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (disebut UU No.2/2014) tentang Perubahan atas UU No.30/2004 tentang Jabatan Notaris (disebut UUJN), Pasal 17 ayat (1) huruf a secara tegas membatasi Notaris untuk melaksanakan tugasnya di luar wilayah hukumnya. Meski demikian, kehadiran Pasal 19 ayat (3) menimbulkan ambiguitas dalam penafsiran batas yurisdiksi tersebut. Melakukan akta notaris di luar wilayah hukumnya merupakan pelanggaran etika, dikenakan sanksi etika dan hukum dimana telah ada didalam Pasal 17 ayat (2) UUJN. Penelitian ini berupaya menjelaskan implikasi dan penafsiran Pasal 19 ayat (3) terkait dengan Pasal 17 ayat (1), serta menelusuri legal standing akta notaris yang dibuat di luar wilayah hukum notaris karena alasan tertentu.Kata Kunci: Notaris, Kewenangan Notaris, Alasan-Alasan Tertentu.
Copyrights © 2024