ABSTRAK Dalam ranah hukum perdata, peran notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki dampak signifikan dalam pembuatan dokumen hukum yang sah. Fokus abstrak ini adalah pada kewajiban bagi notaris yang juga merangkap jabatan sebagai PPAT, keabsahan akta notaris dan PPAT yang wilayah kerjanya berbeda, serta akibat hukum terhadap notaris yang membuat akta di luar wilayah jabatannya. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan ketentuan yang tegas terkait dengan larangan merangkap jabatan di luar wilayah jabatan, dengan sanksi administratif dan perdata bagi pelanggar. Keabsahan akta notaris dan PPAT tergantung pada aspek formal dan materiil, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pembatalan akta notaris dapat terjadi jika terjadi pelanggaran hukum atau kekeliruan dalam pembuatannya. Dalam menjalankan tugas, notaris dan PPAT perlu menjaga integritas, meningkatkan pengetahuan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kolaborasi dengan otoritas terkait juga penting untuk memperoleh bimbingan dan dukungan yang diperlukan. Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang kewajiban, keabsahan, dan akibat hukum dalam praktik notaris dan PPAT menjadi kunci dalam menjalankan tugas mereka secara efektif dan profesional.Kata Kunci: Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Copyrights © 2024