ABSTRAKSaat seorang Notaris meninggal, pensiun atau tidak dapat menjalankan tugasnya, protokol Notaris yang berada di bawah tanggung jawabnya harus diserahkan kepada Notaris lain yang ditunjuk. Proses penyerahan ini diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun pada prakteknya, notaris yang di tunjuk kerap kali menolak. Mengenai penyerahan protokol notaris ini belum diatur secara spesifik baik UUJN maupun UUJN Perubahan. sehingga diperlukan pembentukan aturan tentang peraturan penyerahan protokol kepada notaris yang di tunjuk guna mewujudkan kepastian hukum bagi notaris dan Masyarakat Kata kunci: Notaris, Protokol Notaris, Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Copyrights © 2024