ABSTRAK Dalam menjalankan tugasnya direksi diberikan hak dan kewajiban penuh mewakili Perseroan. Direksi dalam menjalankan kepengurusannya harus didasarkan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila direksi lalai dalam tugasnya direksi dapat dikenakan pertanggungjawaban secara pribadi. Berdasarkan hal tersebut maka terdapat permasalahan yakni: 1). Bagaimana tanggung jawab direksi perseroan terbatas atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi di Indonesia? 2)Bagaimana upaya hukum atas kerugian perseroan terbatas akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dalam mengurus perseroan terbatas? Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa direksi perseroan wajib mengambil tanggung jawab secara pribadi bilamana ia dalam mengurus perseroan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh perseroan adalah datpat mengajukan gugatan ganti kerugian seara perdata sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU PT dan KUHPerdata. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi , Perbuatan Melawan Hukum
Copyrights © 2024