ABSTRAKPenyalahguna narkotika di kalangan masyarakat luas mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pola pemidanaan tindak pidana narkotika dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam mencegah pengulangan tindak pidana narkotika. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa memenjarakan pengguna narkotika menambah permasalahan kepadatan penduduk dalam Layanan Pemasyarakatan. Seorang pengguna narkotika yang tidak mendapat rehabilitasi akan kehilangan kesempatan sembuh dari ketergantungan narkotika dan akan mengakibatkan kehilangan program pasca rehabilitasi yang berguna dalam kembali menjalankan fungsionalitas sosialnya di masyarakat. Adapun pola pembinaan yang harus dijalankan adalah Community Based Correction dimana pola tersebut ialah menggunakan segala kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya untuk menyatukan kembali narapidana dengan masyarakat. Kata kunci : Pola Pembinaan, Narkotika, Tindak Pidana
Copyrights © 2024