RIO LAW JURNAL
Vol 5, No 1 (2024): Februari-Juli 2024

KONTROVERSIAL RENDAHNYA HUKUMAN KORUPTOR DILIHAT DARI PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Pritasari, Amanda Dea (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2024

Abstract

ABSTRAK Korupsi merupakan masalah serius, terutama Indonesia. Yang mendasari penelitian ini adalah adanya kontroversial terkait rendahnya hukuman koruptor yang termaktub dalam KUHP 2023. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, hukuman bagi terpidana korupsi adalah 4 tahun, sedangkan dalam Pasal 603 UU KUHP 2023, hukuman minimal bagi terpidana korupsi hanyalah 2 tahun. Dengan dipangkasnya hukuman tersebut, bukan tidak mungkin korupsi akan semakin marak terjadi dan membuat koruptor semakin jauh dari efek jera. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori Maqashid Syariah untuk mengkaji apakah pasal tersebut sejalan dengan prinsip yang ada dalam Maqashid Syariah. Maqashid Syariah yang merupakan tujuan-tujuan utama dalam hukum Islam, menempatkan keadilan sebagai salah satu prioritas utama. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gagasan baru dan pedoman bagi pembentuk undang-undang bahwa dalam membentuk peraturan, haruslah kita berhati-hati dan selalu memperhatikan manfaat yang lebih besar    Kata Kunci: Korupsi, Maqashid Syariah

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...