ABSTRAK Korupsi merupakan masalah serius, terutama Indonesia. Yang mendasari penelitian ini adalah adanya kontroversial terkait rendahnya hukuman koruptor yang termaktub dalam KUHP 2023. Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, hukuman bagi terpidana korupsi adalah 4 tahun, sedangkan dalam Pasal 603 UU KUHP 2023, hukuman minimal bagi terpidana korupsi hanyalah 2 tahun. Dengan dipangkasnya hukuman tersebut, bukan tidak mungkin korupsi akan semakin marak terjadi dan membuat koruptor semakin jauh dari efek jera. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori Maqashid Syariah untuk mengkaji apakah pasal tersebut sejalan dengan prinsip yang ada dalam Maqashid Syariah. Maqashid Syariah yang merupakan tujuan-tujuan utama dalam hukum Islam, menempatkan keadilan sebagai salah satu prioritas utama. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gagasan baru dan pedoman bagi pembentuk undang-undang bahwa dalam membentuk peraturan, haruslah kita berhati-hati dan selalu memperhatikan manfaat yang lebih besar Kata Kunci: Korupsi, Maqashid Syariah
Copyrights © 2024